Penanggung jawab penanganan bahan bakar nuklir adalah orang yang ditunjuk oleh industri nuklir dan bertangung jawab terhadap penanganan bahan bahan nuklir berdasarkan pasal 22 ayat 2 - ayat 4 peraturan perundang-undangan tenaga nuklir Jepang. Penanggung jawab penanganan bahan bakar nuklir harus mempunyai sertifikat sebagai penanggung jawab penanganan bahan bakar nuklir setelah lulus ujian yang diadakan oleh MEXT, atau memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang penanganan bahan bakar nuklir yang minimal setara dengan orang yang telah lulus ujian penanggung jawab penanganan bahan bakar nuklir. Penanggung jawab penanganan bahan bakar nuklir memimpin penanganan keselamatan terhadap bahan bakar nuklir. Orang yang terkait dengan penanganan bahan bakar nuklir harus patuh terhadap perintah penanggung jawab penanganan bahan bakar nuklir demi keselamatan dalam penanganan bahan bakar nuklir. BATAN
