Dalam era Internet dan electronic commerce saat ini, teknologi sekuriti dengan perangkat kriptografi sangat dibutuhkan, karena Internet merupakan public network yang tidak aman. Penelitian yang dilaksanakan antara bulan Juni 1998 sampai dengan Juni 1999 ini bertujuan untuk melakukan transfer teknologi sekuriti digital terutama yang menggunakan perangkat kriptografi, dan juga teknologi smartcard (kartu chip). Bahkan sebenarnya, fokus dari penelitian ini adalah pemanfaatan teknologi kriptografi untuk sekuriti digital. Penelitian ini terbagi menjadi beberapa sub-penelitian. Sub penelitian pertama adalah implementasi protokol Secure Electronic Transaction (SET) dari Visa dan MasterCard. Hasilnya adalah berupa object library SET dalam Java dan juga aplikasi wallet berbasis Java yang bisa membaca informasi kartu kredit dari smartcard. Aplikasi wallet berbasis Java tersebut kami beri nama SmartWallet. Sub penelitan lainnya adalah rancangan kartu kesehatan berbasis smartcard (kartu chip). Meskipun sudah ada beberapa produk health card luar negeri, rancangan kartu kesehatan dalam penelitian ini disesuaikan dengan peraturan di Republik Indonesia mengenai rekam medis. Selain itu penelitian ini merancang pula dua protokol pembayaran. Yang pertama adalah protokol pembayaran berbasis smartcard dimana konsumen (cardholder) dapat membelanjakan ‘uang elektronik’-nya pada point of sale (POS) yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan bank saat pembayaran dilakukan. Sistem pembayaran ini juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran di Internet, mencegah / mendeteksi penggandaan uang elektronik, dan uang elektronik bisa kembali meskipun dicuri orang lain. Yang kedua, adalah sistem pembayaran berbasis kartu kredit yang anonimus (tak terlacak), dan mencegah bank-bank berkolusi untuk mengetahui identitas transaksi yang seharusnya tak terlacak itu. Sub penelitan terakhir adalah kajian mengenai kerangka hukum untuk digital signature, sebagai komponen sekuriti yang utama dalam electronic commerce. Penelitian ini dilakukan oleh anggota tim yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hasilnya adalah rekomendasi mengenai konstruksi hukum digital signature untuk Indonesia. Dr.Ir. I. Sri Wishnu Brata Prasetya /Ir. FX Nursalim Hadi, PhD Kantor Menteri Negara Riset Dan Teknologi Dewan Riset Nasional
