Google
 

PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PENGELOLAAN LlMBAH RADIOAKTIF DI INDONESIA

>

Dr. Mohammad Ridwan; Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Masalah limbah radioaktif menjadi salahsatu isu pokok yang sering diketengahkanoleh masyarakat yang tidak menyukaikehadiran suatu instalasi nuklir di suatunegara. Persepsi demikian dapat dimengertidari kemungkinan pengertian bahwa limbahradioaktif seperti limbah industri lainnya, yaituvolume atau jumlahnya sangat besar dandibuang begitu rupa ke lingkungan sehinggabukan saja mengganggu kelestarianlingkungan tetapi merusak dan tidakmemberikan rasa nyaman pada penduduksekitarnya, ditambah lagi dengan pengertianbahwa radiasi itu sangat berbahaya. Persepsiyang demikian perlu mendapat perhatian,dan sosialisasi masalah limbah radioaktifsedikit banyak akan memberikan gambaranyang sebenarnya pada masyarakat awam.Saat ini di Indonesia dioperasikan tigareaktor riset, satu instalasi pembuat bahanbakar reaktor riset, satu instalasi pembuatbahan bakar untuk reaktor daya, beberapafasilitas riset dan telah juga cukup banyakteknik nuklir digunakan baik oleh pihakswasta maupun oleh pihak pemerintah yangbergerak dalam bidang pelayanankesehatan, industri, pertambangan danindustri jasa. Semua kegiatan ini tentunyaakan menghasilkan limbah yang perlu diaturdan diawasi secara benar.