Google
 

PENGALAMAN MENGEVALUASI USULAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI.

>

Dalam rangka memberikankesempatan yang lebih luas pembinaan karier pegawai negeri yang bekerja dalam bidang pengawasan radiasi,Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 31 tahun 1990. Walaupun jenjangini berlaku secara umum bagi pegawai negeri di Indonesia, namun kenyataannya hanya dinikmati sebagian kecilpegawai negeri dan inipun oleh mereka yang bekerja di lingkungan instansi Badan Tenaga Atom Nasional. Namundemikian jumlah pejabat fungsional pengawas radiasi dalam beberapa tahun terakhir ini nampak menurun. Pendidikandan pelatihan hanya salah satu upaya yang dapat digunakan untuk meniti jenjang karier dalam jabatan fungsionalPengawas Radiasi, tetapi mempunyai peran penting dalam pembinaan tenaga fungsional pengawas radiasi. Moendi poernomo