Google
 

ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PENGAWASAN KESELAMATAN RADIASI DAN LINGKUNGAN

>

Pengawasan radiasi dilakukan atas dasar pengertian tentang sifat-sifat radiasi. Radiasi selainbermanfaat juga berbahaya, karena atas pemanfaatan radiasi itu. Selain itu, pengawasan juga dilakukankarena nilai strategis bendanya yaitu merupakan bahan senjata nuklir. Pelaksanaan pengawasan tidakhanya dilakukan saja melainkan melebar terhadap sarana, peralatan daD bahkan terhadap personil yangbekerja dengan radiasi. Obyek pengawasan ini terutama dapat berupa zat radioaktif atau sumber radiasilainnya, bahan nuklir daD reaktor nuklir.Pengawasan yang efektif biasanya didukung oleh kemampuan untuk memaksakan dan pemaksaanini dapat melanggar hak orang lain. Oleh karena itu kewenangan pengawasan itu harus mempunyaidasar hukum. Pengawasan tanpa dasar hukum sarna saja dengan tindakan sewenang-wenang. Bentukpengawasan semacam ini harus dihindarkan. Kalau tidak, maka yang terjadi adalah kekacauan ataukeadaan sebaliknya dari pada tujuan mencapai ketertiban di segala bidang. Dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, dasar hukum pengawasan adalahUndang-undang No.31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. Dalam Undang-Undang itu ditentukan bahwa instansi yang berwenang melaksanakan tugas pengawasan adalah BadanTenaga Atom Nasional (BATAN), daD BATAN merupakan badan pengawas tertinggi dalam penggunaantenaga atom di Indonesia (ps.3 ayat 1 Jo ps.6 UU No.31 Th. 1964). Selain itu masih ada beberapaketentuan pokok yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan pengawasan yaitu yang menyangkutgoal perizinan daD pengawasan atas keselamatan daD kesehatan. Moendi Poernomo; Biro Pengawasan Tenaga Atom Nasional-BATAN